A.
Definisi
Koperasi :
-
Menurut ILO :
a.
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
b.
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
c.
Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
d.
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
e.
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
-
Menurut Chaniago :
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
-
Menurut Hatta :
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
-
Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B.
Tujuan Dan Fungsi Koperasi :
-
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
-
Fungsi
Koperasi :
Ø
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
C.
Prinsip-Prinsip Koperasi :
-
Prinsip Munkner :
-
Keanggotaan bersifat
sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
-
Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
-
Perkumpulan dengan
sukarela
-
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan anggota
-
Prinsip Rochdale :
-
Pengawasan secara
demokratis
-
Keanggotaan yang
terbuka
-
Bunga atas modal
dibatasi
-
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
-
anggota
-
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
-
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-
Netral terhadap
politik dan agama
-
Prinsip Koperasi
Indonesia
-
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
-
Adanya pembatasan
bunga atas modal
-
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
D.
Bentuk Organisasi
Koperasi :
-
Rapat Anggota
-
Pengurus
-
Pengelola
-
Pengawas
E. Hierarki
Tanggung Jawab oerganisasi Koperasi :
Ø Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan
setahun sekali.
Ø Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
Ø Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi
pengurus dan pengwas adalah sama.
Ø Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
F. Pola Manajemen Didalam Koperasi
-
Terdapat pembagian tugas (job description)pada
masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Bagaimanapun Pengurus
harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala
yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa
cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang
disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil
bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus
berkembang.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar