Kamis, 12 Oktober 2017

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi




 
A.    Definisi Koperasi :
-          Menurut ILO :
a.     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
b.     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
c.     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
d.     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
e.     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
-          Menurut Chaniago :
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
-          Menurut Hatta :
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
-          Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.  


B.    Tujuan Dan Fungsi Koperasi :
-          Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
-          Fungsi Koperasi :
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Ø  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

C.    Prinsip-Prinsip Koperasi :
-          Prinsip Munkner :
-         Keanggotaan bersifat sukarela
-         Keanggotaan terbuka
-         Pengembangan anggota
-         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-         Perkumpulan dengan sukarela
-         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-         Pendidikan anggota
-          Prinsip Rochdale :
-         Pengawasan secara demokratis
-         Keanggotaan yang terbuka
-         Bunga atas modal dibatasi
-         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
-         anggota
-         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-         Netral terhadap politik dan agama
-          Prinsip Koperasi Indonesia
-         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-         Adanya pembatasan bunga atas modal
-         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
D.   Bentuk Organisasi Koperasi :

-          Rapat Anggota
-          Pengurus
-          Pengelola
-          Pengawas

E.    Hierarki Tanggung Jawab oerganisasi Koperasi :

Ø  Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
Ø  Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Ø  Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
Ø  Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

F.    Pola Manajemen Didalam Koperasi
 -          Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.

Referensi :




                              http://www.berbagaireviews.com/2015/05/struktur-dan-pola-manajemen-organisasi.html