EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Posted By : Raja Barus
Tidak dapat di pungkiri
bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran
sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
- Ukuran kemanfaatan
ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan
teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di
perolehnya manfaat ekonomi.
- Efesiensi adalah:
penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>.
(a) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(b) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung
di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan
pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya
suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
- Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
- Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
> Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi
Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
b. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) =
Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>
Ø Efektivitas Koperasi
- Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
- Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Ø Produktivitas Koperasi
Produktivitas Koperasi Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi:
PPK = S H U X 100% Modal koperasi = Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448 = Rp.86.62 Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas Koperasi Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut: Rentabilitas = S H U X 100% Aktiva Usaha = Rp.102,586,680 X100% Rp. 518,428,769 Rp. 19.79 % Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
Rp. 118,432,448 = Rp.86.62 Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas Koperasi Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut: Rentabilitas = S H U X 100% Aktiva Usaha = Rp.102,586,680 X100% Rp. 518,428,769 Rp. 19.79 % Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
Ø Analisis Laporan
Keuangan
Laporan keuangan
koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di
buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
(a) Neraca,
(b) perhitungan hasil usaha (income statement),
(c) Laporan arus kas (cash flow),
(d) catatan atas laporan keuangan
(e) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan
tambahan.
- Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil
usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan
bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota
pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima
oleh anggota dan bukan anggota.
- Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Referensi :