Selasa, 12 Desember 2017

TUGAS 4 : EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN





EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Posted By : Raja Barus
 
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
-      Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
- Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>.
(a) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(b) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
-      Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
-      Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
> Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
b. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>
Ø  Efektivitas Koperasi
-      Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
-      Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Ø  Produktivitas Koperasi
Produktivitas Koperasi Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi: PPK = S H U X 100% Modal koperasi = Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448 = Rp.86.62 Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas Koperasi Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut: Rentabilitas = S H U X 100% Aktiva Usaha = Rp.102,586,680 X100% Rp. 518,428,769 Rp. 19.79 % Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap 
Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.

Ø  Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
(a) Neraca,
(b) perhitungan hasil usaha (income statement),
(c) Laporan arus kas (cash flow),
(d) catatan atas laporan keuangan
(e) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
- Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
- Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Referensi :

Kamis, 16 November 2017

Ekonomi Koperasi #2



Nama           : Raja Tunggung Barus
NPM             : 15215595
Kelas            : 3EA33
Mata Kuliah   : Ekonomi Koperasi

Tugas 2 :Pola Manajemen Koperasi

1.    Pengertian Manajemen & Perangkat organisasi

Pengertian Manajemen – Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:

-Planning (Perencanaan)
-Organizing (Pengorganisasian)
-Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
-Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2.    Rapat anggota

Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan

-       AD/ART
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
-       RGBPK dan RAPBK
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

3.    Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

-       Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
o   Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
o   Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
§  Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
§  Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan Pertanggungjawaban
§  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
§  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
§   Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

4.    Pengawas

-       Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
§  Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
§  pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
§  Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


5.    Pendekatan system koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·       organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·       perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Tugas 3 : Jenis dan Bentuk Koperasi

1.    Jenis Koperasi
Koperasi Jasa : Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Koperasi Produksi : melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi.
Koperasi Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain : Menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat – alat pertanian. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.
Koperasi Sekolah : Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
Koperasi Pertanian : Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian. Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan, dll.
Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.
Koperasi Konsumen : Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Tujuan koperasi ini adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir,  Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah.
2.    Ketentuan Penjenisan koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.      Arti Modal koperasi
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasiModal koperasiini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang

4.       Sumber modal
o   Modal Sendiri (Equity Capital)
o   Modal Pinjaman (Debt capital)
Referensi :

Kamis, 12 Oktober 2017

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi




 
A.    Definisi Koperasi :
-          Menurut ILO :
a.     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
b.     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
c.     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
d.     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
e.     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
-          Menurut Chaniago :
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
-          Menurut Hatta :
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
-          Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.  


B.    Tujuan Dan Fungsi Koperasi :
-          Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
-          Fungsi Koperasi :
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Ø  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

C.    Prinsip-Prinsip Koperasi :
-          Prinsip Munkner :
-         Keanggotaan bersifat sukarela
-         Keanggotaan terbuka
-         Pengembangan anggota
-         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-         Perkumpulan dengan sukarela
-         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-         Pendidikan anggota
-          Prinsip Rochdale :
-         Pengawasan secara demokratis
-         Keanggotaan yang terbuka
-         Bunga atas modal dibatasi
-         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
-         anggota
-         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-         Netral terhadap politik dan agama
-          Prinsip Koperasi Indonesia
-         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-         Adanya pembatasan bunga atas modal
-         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
D.   Bentuk Organisasi Koperasi :

-          Rapat Anggota
-          Pengurus
-          Pengelola
-          Pengawas

E.    Hierarki Tanggung Jawab oerganisasi Koperasi :

Ø  Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
Ø  Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Ø  Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
Ø  Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

F.    Pola Manajemen Didalam Koperasi
 -          Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.

Referensi :




                              http://www.berbagaireviews.com/2015/05/struktur-dan-pola-manajemen-organisasi.html