Nama :
Raja Tunggung Barus
NPM :
15215595
Kelas :
3EA33
Mata Kuliah :
Ekonomi Koperasi
Tugas 2 :Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian
Manajemen & Perangkat organisasi
Pengertian Manajemen –
Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika
kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi
manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a
business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan
atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the
control and making of decisions in a business or similar organization”
(pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi
sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah
“penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen
menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or
things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Definisi
manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan
koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi
ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya
memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
-Planning (Perencanaan)
-Organizing (Pengorganisasian)
-Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
-Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat
anggota
Rapat Anggota
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan
-
AD/ART
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan
usaha koperasi
Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus
dan pengawas.
-
RGBPK dan RAPBK
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
pengawas.
Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa
dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh
lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa
disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus koperasi
adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh
melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan
RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan
pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa
anggota pengurus.
-
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
o
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai
keputusan RAT.
o
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
§
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan
proker
§
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan
laporan keuangan dan Pertanggungjawaban
§
Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
§
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan
administrasi
§
Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
4.
Pengawas
-
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
§
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
§
pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
§
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik
yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Pendekatan
system koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi
dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Tugas 3 : Jenis dan Bentuk Koperasi
1. Jenis
Koperasi
Koperasi Jasa :
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan
anggota, contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Koperasi Produksi :
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual
di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang
memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi.
Koperasi Unit Desa (KUD) :
Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan
usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain : Menyalurkan sarana produksi
pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat –
alat pertanian. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan
lapangan kepada petani.
Koperasi Sekolah :
Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat
tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
Koperasi Pertanian :
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang
terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan pertanian. Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit
unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan, dll.
Koperasi Simpan Pinjam :
koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen
barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana
dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun
produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP
Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur,
Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.
Koperasi Konsumen :
Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual
beli, menjual barang konsumsi. Tujuan koperasi ini adalah untuk memberikan
keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau
jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : Kopkar/Kopeg,
Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi keluarga Guru
Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia
Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah.
2. Ketentuan
Penjenisan koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Arti Modal koperasi
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasiini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang
4.
Sumber
modal
o
Modal Sendiri (Equity
Capital)
o
Modal Pinjaman (Debt
capital)
Referensi :